Tim PTSP

Yang sering ditanyakan (FAQ)

Pelayanan tatap muka masih dibuka semasa pandemi, namun kami sangat menyarankan anda menggunakan PTSP online ini

  • Surat permohonan rangkap 7 (tujuh)
  • Fotokopi KTP Pemohon / Para Pemohon
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi Kutipan / Duplikat Akta Nikah Pemohon / Para Pemohon
  • Surat Penolakan dari KUA Kecamatan (N.9)
  • Fotokopi Akta Kelahiran / Ijazah
  • Membayar Panjar Biaya Perkara
  • Surat gugatan rangkap 8 (delapan)
  • Asli dan fotokopi Kutipan / Duplikat Akta Nikah Penggugat
  • Fotokopi KTP Penggugat
  • Membayar Panjar Biaya Perkara
  • Apabila Tergugat tidak diketahui tempat tinggalnya, maka menyerahkan surat keterangan dari Desa yang menerangkan Tergugat tidak diketahui lagi keberadaannya

Layanan Lainnya

Halloptsp
Enable registration in settings - general
Compare items
  • Total (0)
Compare
0