Saya Febrizal Lubis, S.Ag., SH., MH menyampaikan selamat datang kepada masyarakat dan para pencari keadilan.
Kami menyediakan Layanan Online untuk membantu agar anda tidak perlu datang secara fisik ke Kantor Pengadilan Agama Stabat tetapi tetap bisa mendapatkan Layanan Prima
Asli dan fotokopi Kutipan / Duplikat Akta Nikah Penggugat
Fotokopi KTP Penggugat
Membayar Panjar Biaya Perkara
Apabila Tergugat tidak diketahui tempat tinggalnya, maka menyerahkan surat keterangan dari Desa yang menerangkan Tergugat tidak diketahui lagi keberadaannya