Layanan

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) adalah Pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap awal sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan Pengadilan melalui satu pintu.

Tujuan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yaitu mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukur sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dan memberikan pelayanan yang pria, akuntabel dan anti korupsi.

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Stabat terdiri dari 7 Loket yaitu :
1. Meja Informasi
2. Penerimaan/Pendaftaran (Gugatan/Permohonan, Banding, Kasasi, PK, Verzet, sita dan surat kuasa).
3. Bank
4. Kasir
5. Pencatatan/Penyerahan Berkas
6. Penyerahan Produk Pengadilan
7. Pos Bantuan Hukum (Posbakum)

Halloptsp
Enable registration in settings - general
Compare items
  • Total (0)
Compare
0