Tentang Kami

Pengadilan Agama Stabat sebagai lembaga peradilan yang melaksanakan fungsi kekuasaan kehakiman (yudikatif) dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Medan, yang mempunyai tugas pokok menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan perkara yang diajukan sebagai yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.

Penyelenggaraan tugas pokok tersebut berkaitan erat dengan tuntutan masyarakat akan kemandirian hukum dan keadilan, penegakan supremasi hukum, proses peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan, terhadap lembaga peradilan termasuk Pengadilan Agama Stabat menandakan urgensinya penyusunan suatu rencana stratejik, sebagai kerangkaacuan untuk mewujudkan cita-cita hukum.

Pengadilan Agama Stabat dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsinya telah menetapkan motto “Prima Dalam Pelayanan, Taat Dalam Aturan” dengan harapan motto ini tidak sekedar ungkapan, tetapi sebagai semangat untuk memberikan pelayanan prima kepada pencari keadilan.

Halloptsp
Enable registration in settings - general
Compare items
  • Total (0)
Compare
0